Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, akhirnya menyusul Ferdy Sambo Cs yang ditahan di Tempat Khusus (Patsus) di Mako Brimob, Depok.

Kombes Budhi Herdi diduga turut membantu Ferdy Sambo dalam upaya menutup-nutupi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia merupakan polisi pertama yang menyebutkan kondisi TKP (tempat kejadian perkara) sulit untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Salah satu ucapan Kombes Budhi Herdi paling diingat adalah terkait CCTV yang disebut rusak karena tersambar petir.

Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Propam Polri.

Kini nasib Kombes Budhi Herdi sama seperti kolega Ferdy Sambo lain, terkait Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Dalang Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut Kombes Budhi Herdi kini bersama satu atap dengan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob, Depok.

"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus di Mako Brimob)," ujar Dedi kepada wartawan saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Kasus Tewasnya Brigadir J, Peran Putri Candrawati Terbongkar

Diketahui, selain kini total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.

Sebelumnya, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa 6 personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id