Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Foto : DOK/DISWAY.ID--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Itu setelah Ferdy Sambo di hadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang KKEP berjalan sekira 8 jam, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang, pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP, memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya
Namun atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menghadirkan sebanyak 15 orang saksi.
Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.
Ke-15 saksi itu antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.
BACA JUGA: Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kemudian, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, HN, dan MB.
Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang di hadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 hari.
"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id