Kemenpan-RB Umumkan Instansi Pemerintah Boleh Halal Bihalal Setelah Pekan Kedua Lebaran 2023

Kemenpan-RB Umumkan Instansi Pemerintah Boleh Halal Bihalal Setelah Pekan Kedua Lebaran 2023

Menpan-RB ad interim, Mahfud MD. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD, mengumumkan instansi Pemerintah boleh menggelar kegiatan halal bihalal setelah pekan kedua Lebaran 2023.

“Jika (instansi pemerintahan) merencanakan kegiatan halal bihalal agar ditunda sampai awal pekan kedua setelah Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah," kata Mahfud MD dalam keterangan resminya di laman Kemenpan-RB, dikutip Selasa 25 April 2023.

Menkopolhukam ini menjelaskan, alasan penundaan kegiatan halal bihalal dimaksudkan untuk memperlancar mobilitas di tingkat masyarakat.

Ini juga dimaksudkan, kata Mahfud, demi memberikan kesepatan kepada semua aparatur sipil Negara (ASN) untuk fokus dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Hingga Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran

BACA JUGA:Modal Nonton YouTube Bisa Hasilkan Saldo DANA, Cair Hingga Rp1.300.000, Seperti Ini Caranya

Pernyataan pengumuman dari Mahfud itu ada dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani langsung Mahfud MD tertanggal 24 April 2023.

Dengan demikian kata dia, halal bihalal bisa diadakan di atas tanggal 2 Mei 2023.

Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi Pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Artinya, semua ASN sudah kembali ke tempat kerjanya masing-masing.

BACA JUGA:Lebaran ala Rara LIDA, Gelar Open House Hingga Bagi-bagi THR Untuk Tetangga di Prabumulih

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Lagi, Ini Bansos yang Akan Kembali Disalurkan Usai Lebaran, Simak Kamu Penerimanya

Aturan ini, kata Mahfud, bukan hanya untuk instansi Pemerintah saja, tapi juga berlaku untuk Kementerian BUMN.

Sehingga, Kementerian BUMN segera menindaklanjuti kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: