Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar itu langsung disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Diduga Gegara Perkara Ini

Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.

Bharada E lebih awal menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Didatangi Belasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap

Sementara Brigadir RR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo sama dengan Birgadir RR, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co