Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu Ditertibkan? Begini Penjelasan Lengkapnya

Selasa 18-04-2023,16:35 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan sangat rawan dan dalam skala tertentu bisa menyebabkan kebakaran.

"Itulah antara lain sisi negatif dari PETI. Semua ini terjadi karena mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Ini jelas merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar," urai Firmansyah.

"Seandainya Pemkab Muara Enim berniat melegalkan PETI diperlukan usaha keras untuk terlebih dahulu membatalkan norma/aturan pidana yang telah diatur dalam UU Minerba," jelasnya.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

Kalaupun disiasati akan diatur dengan Perda atau Perbup atau sejenisnya, juga tidak tepat, mengingat secara hirarki bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Minerba.

Keberadaan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aspek regulasi perizinannya saja, sehingga dianggap seolah-olah hanya kewenangan pusat.

Perlu diingat, bahwa kegiatan pertambangan batu bara adalah hukum administrasi yang penegakan hukumnya diberi sanksi pidana.

Dijelaskannya, dalam UU Minerba, mengatur rezim pertambangan batu bara menjadi kewenangan pemerintahan pusat, dengan catatan sepanjang itu menyangkut perizinan usaha pertambangan yang resmi/legal.

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

Tetapi itu tidak berlaku bagi PETI, karena PETI itu sendiri melanggar undang-undang dan merupakan tindak pidana.

PETI nyata-nyata ada di daerah dan pemerintah kabupaten berkepentingan menertibkannya dengan memperhatikan semua dampak negatifnya.

"Tetapi kalau membandel, ya penegakan hukumnya ada pada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum. Tinggal lagi ini soal ada tidaknya komitmen yang kuat untuk menertibkannya," tegasnya.

Saat ini, kata dia, keseriusan pemerintah tengah diuji untuk menyelesaikan persoalan PETI, apalagi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

Selain dampak negatif, aktivitas ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa karena tidak mematuhi norma pertambangan yang baik.

Masih ingat sekitar Oktober 2020 yang lalu, ada 11 orang yang tertimbun tanah longsor di kawasan tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,  Sumsel.

Kategori :