Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu Ditertibkan? Begini Penjelasan Lengkapnya

Selasa 18-04-2023,16:35 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan data yang dirilis Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga kwartal II tahun 2021 kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencapai 2.700 lokasi yang tersebar di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineral dan 96 lokasi PETI Batu Bara.

Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni salah satunya di Kabupaten Muara Enim.

Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena itu perlu perhatian serius dari semua stakeholder sebagai upaya dan dukungan bersama untuk menangani isu PETI beserta dampak yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:5 Orang Kaya di Indonesia Berkat Batu Bara

"PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial," ujar praktisi Hukum Dr. Firmansyah, S.H., M.H, Selasa 18 April 2023.

Dalam konteks tersebut, kata Firmansyah, maka setiap usaha pertambangan batu bara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha dari pejabat yang berwenang.

Adapun izin usaha yang dimaksud, antara lain adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

"Tidak dipenuhinya izin-izin tersebut maka kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI)," terangnya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Dari sisi regulasi, PETI melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160 UU Minerba.

Pada Pasal 161 UU Minerba, lanjutnya, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

Kategori :