Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra, yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan bersama hakim anggota Miryanto, dan Sera Ricky Swanri, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H, Kamis 12 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Kejari Muara Enim Ajukan Banding
Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir.
Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan.
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.
"Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir," ujar Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intel, Aristha Agustian, Jumat 13 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: