Beliau juga mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya.
Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
BACA JUGA:Wow, Siswa SMK BA Tanjung Enim Praktek Kerja di 76 Perusahaan
Pemerintah juga tidak bisa asal saja melakukan pemberhentian kepada ASN.
Beda dengan perusahaan swasta, yang bisa menawarkan pensiun dini dan diberi pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ucapnya.
Pensiun dini memang sudah ada yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
BACA JUGA:Kabar Baik, Penduduk Miskin di Muara Enim Mengalami Penurunan, Lihat Persentasenya
BACA JUGA:Rangkul Kaum Milenial, Ini yang Dilakukan Immeta Sumsel Cerdaskan Muara Enim
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ucapnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan juga PNS dapat mengajukan pensiun dini.
Lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017.
Jika disebabkan adanya penataan organisasi, maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya. Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” ucapnya lagi.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.