Pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi namanya pensiun, yang dijelaskan pada Regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS.
Pemerintah sudah membantah bahwa pensiun dini massal tidak akan dibahas dalam prlegnas revisi RUU ASN DPR 2023, namun kegalauan itu masih terus muncul dibenak para ASN.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.
BACA JUGA:Kapan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim? Gubernur Sumsel Jawab Begini
“Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ucapnya dikutip sumeks.co dari jpnn.
Menurut dia wacana tersebut ialah rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari banyaknya kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
BACA JUGA:Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini
BACA JUGA:Yuk! Simak Lagi Wadah Ajukan Pinjaman Online, Jangan Sembarang
’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ucap Lina.
Wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal.
Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Dia menambahkan, aturan tersebut sudah ada.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara