Nataru PT TeL

Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Ini Tujuannya

Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Ini Tujuannya

Para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mengantre sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menjelang batas aktivasi Coretax terutama untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2025, antrean wajib pajak membludak di Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim, Senin 29 Desember 2025.

Dari informasi dan pengamatan di lapangan, para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.

Lonjakan antrean ini berkaitan dengan kewajiban aktivasi akun Coretax sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 tahun 2025.

Di mana dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi akun Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Kejar 2,4 Juta Kendaraan Penunggak Pajak, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki

BACA JUGA:Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Edison Akan Surati PT KAI

Hal ini, merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax serta mengajukan permohonan kode otorisasi (KO).

Menurut salah seorang ASN yang enggan namanya disebutkan, pemberitahuan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ini sudah beberapa bulan yang lalu, namun belum ada batas terakhirnya.

Dan sekitar sebulan yang lalu barulah ada surat edaran yang membatasi sampai 31 Desember 2025.

"Makanya kita banyak yang keteteran, apalagi petugas pelayanan Pajak di Muara Enim sedikit dan hari banyak liburnya. Kami minta jangan dibatasi, apalagi tadi internet sempat crowdied sehingga menghambat pelayanan," harapnya.

BACA JUGA:Warga Muara Enim Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Bupati Edison Minta Kewenangan Tagih Piutang Pajak Kendaraan Bermotor ke Gubernur Sumsel

Sementara itu, Kepala KP2KP Muara Enim, Ibrahim Munsyifa, mengatakan penerbitan Kode Otorisasi dan sistem Coretax merupakan langkah strategis menuju transformasi digital penuh DJP pada 2026.

Hal ini sesuai keputusan Menpan RB, tujuannya untuk mencegah penumpukan wajib pajak pada 31 Maret 2006 karena aktivasi harus dilakukan sebelum pelaporan pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait