ASN berarti merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.
Untuk mempermulus rencana pensiun dini, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan dalam RUU Proglegnas 2023 (Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023).
BACA JUGA:KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan
Ada salah satu usulan DPR yang ada pada RUU Proglegnas Prioritas 2023.
Usulan itu ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS jelas memiliki status sebagai pegawai tetap yang dimuat dari segi definisi.
Sedangkan PPPK pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu ditentukan perjanjian kerja.
BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) yang mengacu pada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
BACA JUGA:88 Koperasi Dukung RL2 Muara Enim
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya
Yang dijelaskan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.