PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017, diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
BACA JUGA:Panglima TNI dan Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah : Simak Penjelasannya
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” katanya.
Beliau menambahkan RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” ucap Aba.
Dengan demikian Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN, mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Targetkan Tiga Besar di Porprov XIV Lahat, Ini yang Dikatakan Ketua Harian KONI PALI
Misalnya dengan sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja.
Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” ucap Aba.
BACA JUGA:Prabowo: Kalau Ingin Pindah Silakan, Sindir Siapa Ya?
Aba mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga.
Diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta.
Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan.