Bupati Edison Pastikan Belum Ada Pengurangan PPPK Pemkab Muara Enim
Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Bupati Edison menyikapi kebijakan pengelolaan belanja pegawai daerah yang mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027.
Bupati Edison menjelaskan, aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, terlebih dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup besar di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Puji Bupati Edison, Tetap Alokasikan TPP PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Pemkab Muara Enim Bakal Gelar Aksi
"Secara aturan, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Kalau tidak dilakukan efisiensi, sebenarnya posisi kita sudah di angka itu. Namun karena adanya efisiensi dan jumlah PPPK kita cukup banyak, tentu harus ada penyesuaian," jelas Edison, Senin 30 Maret 2026.
Meski demikian, Edison menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK.
Pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait implementasi UU HKPD tersebut.
"Kita belum terpikir untuk melakukan pengurangan PPPK. Kita tunggu kepastian dari Pemerintah Pusat, apakah nanti ada kebijakan baru, misalnya penundaan pemberlakuan atau pengembalian kondisi fiskal seperti semula," katanya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim Ditanggung Keuangan Daerah
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Orientasi ASN PPPK
Lebih lanjut, Edison juga menyinggung kondisi transfer ke daerah (TKD) yang mengalami pemotongan hingga Rp1,3 triliun.
Hal ini menurutnya, turut mempengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: