JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan aturan pensiun dini PNS ini memang sudah ada sejak lama.
Bahkan bukan hanya PNS yang nakal bisa di berhentikan jadi abdi negera, tapi PNS yang rajin pun bisa diberhentikan.
Aba mengingatkan bahwa capaian kinerja ini sangatlah penting bagi penilaian ASN.
Bagi ASN yang tak memenuhi capaian kerja bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Hari Ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Simak Informasinya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel
Misalnya, sudah beberapa kali capaian kinerja tetapi tidak terpenuhi oleh ASN tersebut maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Sanksi paling berat yang diterima ASN ialah pemberhentian jika mereka masih bandel.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” ucap Aba dikutip sumeks.co dari jpnn.
Wacana pensiun dini massal mengemuka butuh skema ini, agar pengurangan PNS menuju angka yang ideal dan ASN yang berkwalitas.
BACA JUGA:Awas Terperosok! Gorong-gorong di Desa Kemang Kecamatan Lembak Amblas
BACA JUGA:Jembatan Musi III Berbentuk Terowongan Ternyata Belum Prioritas, Ini Alasannya
Diterapkannya skema tawaran pensiun dini, untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka idela itu bukan hanya menunggu pensiun atau berkurang alamiah.
Lina Miftahul Jannah sebagai Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.
Lina mengatakan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.