TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Pemkab Muara Enim Bakal Gelar Aksi
Ilustrasi TPP PPPK Pemkab Muara Enim dipotong. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Keresahan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim, atas rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026, akhirnya menjadi kenyataan sehingga membuat ribuan PPPK terpanggil akan menggelar aksi besar-besaran meminta keadilan, kesetaraan, dan transparansi.
Kepastian adanya pemangkasan tersebut setelah turunnya Keputusan Bupati Muara Enim No : 76/KPTS/BPKAD/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
Di mana besaran TPP khusus PPPK untuk kelas jabatan 10 (Dokter spesialis) Rp9 juta, jabatan 9 (Dokter Umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, dan semua JF PPPK Guru Non Sertifikasi Rp500 ribu.
Sedangkan sebelumnya TPP Tahun 2025, untuk jabatan yang diduduki oleh ASN PPPK untuk jabatan 7 Rp2,3 juta, jabatan 6 Rp2 juta, jabatan 5 Rp1,7 juta, dan jabatan 1 Rp678 ribu.
BACA JUGA:Bupati Edison: TPP ASN Tidak Dipotong, Cuma Disisihkan ke Baznas
BACA JUGA:Transfer Pusat 2026 Turun, Gubernur Herman Deru Tegaskan Tak Akan Kurangi TPP dan Tukin ASN
Atas kebijakan Bupati yang hanya untuk ASN PPPK namun tidak berlaku bagi ASN PNS, memantik kekecewaan sehingga secara spontan beredar seruan terbuka mengajak ribuan PPPK menggelar aksi guna menyikapi kebijakan TPP tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.
Dalam seruan aksi tersebut, menargetkan sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim yang awalnya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2026, namun terkendala izin Polres Muara Enim yang mengharuskan menunggu 3 hari sejak izin dimasukkan ke Polres Muara Enim sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas hal tersebut, kemudian rencana aksi besar-besaran tersebut diundur dan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 menyesuaikan UU No.9 Tahun 1998 tersebut.
Namun, dalam dinamika tersebut terdengar informasi ada tekanan dari beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara lisan maupun tertulis kepada tenaga PPPK, melarang untuk tidak menggelar aksi dengan ancaman yang mengarah pada pemecatan sebagai tenaga PPPK.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim Ditanggung Keuangan Daerah
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Orientasi ASN PPPK
"Di sini kami hanya ingin menyampaikan aspirasi diskriminatif tersebut, kami minta keadilan dan kesetaraan serta ketransparanan. Kalau kami PPPK setara PNS harusnya terbuka dan transparan, sebab kita satu keluarga besar bukannya pemerintah anti kritik dan tertutup," tegas salah satu PPPK yang enggan namanya disebut, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tidak populer ini, bukan persoalan semata soal angka nominal saja, namun menyentuh aspek penghargaan atas kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
