Yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Beda perkara jika diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Karena PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017.
Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
BACA JUGA:Kabar Baik, Penduduk Miskin di Muara Enim Mengalami Penurunan, Lihat Persentasenya
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ucapnya.
Beliau juaga mengatakan pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya. Seperti yang diberitakan, kebijakan PNS pensiun din massal bisa blunder. Malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
Wacana ini sudah diberitakan, revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN itu.
Isu ini tengah melanda para PNS dan menjadi buah bibir mereka.
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Puyang Remanjang Sakti
Juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.