Samakan Persepsi APH Hadapi KUHP-KUHAP Baru
Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja PN Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Guna menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja PN Muara Enim, Kamis 12 Februari 2026.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua PN Muara Enim Ari Qurniawan itu dihadiri APH se-wilayah hukum PN Muara Enim, antara lain pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Bertindak selaku Narasumber Hakim PN Muara Enim, Muhamad Ridwan dan Yuri Alpha Fawnia.
"Kegiatan ini ditujukkan untuk menyamakan persepsi di kalangan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana," ucap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Polisi-TNI dan Warga Kompak Bersihkan TPU
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Desa Pagar Gunung Kembali Tanam Jagung
Melalui pelaksanaan FGD dan FKP ini, PN Muara Enim berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara optimal.
"Pelaksanaan FGD dan FKP ini diharapkan menjadi wujud komitmen aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.
Hakim PN Muara Enim Yuri Alpha Fawnia menjelaskan, beberapa hal penting yang dibahas terkait perubahan kewenangan dan prosedur penyidikan, pengaturan mengenai saksi, korban dan ahli, mekanisme dan instrumen baru dalam KUHAP.
"Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana, dan harmonisasi KUHAP dengan peraturan lainnya," jelas Yuri.
BACA JUGA:Masyarakat Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara
BACA JUGA:Wabup Sumarni Dorong Pemuda Karang Taruna Berwirausaha dan Maksimalkan Potensi Lokal
Di tempat yang sama, Hakim PN Muara Enim, Muhammad Ridwan menyampaikan, keberhasilan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada sinergi dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan," ungkap Hakim yang sebelumnya bertugas di PN Bontang ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: