Pasangan Suami Istri Ini Minta PTBA dan PT BSP Stop Aktivitas Penggusuran

Pasangan Suami Istri Ini Minta PTBA dan PT BSP Stop Aktivitas Penggusuran

Sidang gugatan sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan PTBA dan PT BSP dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Sebagai warga negara yang taat hukum, Robert Aritonang dan Polinawaty S. memutuskan menggugat PTBA dan PT BSP secara hukum ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

Sidang saat ini masih terus bergulir dan telah memasuki agenda pembuktian.

Sementara itu, Dr. Firmansyah SH MH Kuasa Hukum PT BSP, bahwa pihak penggugat 1 dan 2 tadi sudah memberikan sebanyak 30 bukti tertulis kepada majelis hakim dan diakhir persidangan mereka mengajukan putusan provisi.

Yakni penghentian sementara aktifitas penambangan, dan hal tersebut akan dipelajari dahulu oleh majelis hakim.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

"Untuk bukti-bukti kami juga akan membuktikan pada persidangan tanggal 21 April 2025, sedangkan untuk penghentian itu bukan kewenangan kami (BSP), tetapi PTBA dan sudah mereka jawab dalam persidangan sebelumnya," kata Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: