Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Masyarakat Dusun Tungkal Air Laway Muara Enim tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) menggelar konferensi pers. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Permasalahan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Air Laway sepertinya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, masyarakat Dusun Tungkal Air Laway, Muara Enim yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Hukum Rustini, S.H., M.H dan Partners, mengajukan somasi ke manajemen PT Bukit Asam (PTBA).

Somasi tersebut dilayangkan akibat aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PTBA di areal Tanah Pusaka Tungkal Air Laway milik warga Tungkal.

“Kami (HKT) terus berjuang sejak tahun 1976, untuk menuntut hak-hak kami sesuai bukti-bukti yang ada. Jadi kami menuntut hak bukan tanpa dasar,” tegas Ketua HKT, Yusran Basri, S.E didampingi Sekretaris, Lutfi Hadi, dan Tue-tue Dusun, Mukmin, serta warga Tungkal lainnya saat menggelar konferensi pers di Muara Enim, Senin (4/7/2022).

Menurut Yusran (60) dan Mukmin (77), mereka adalah masyarakat ex Marga Tamblang Patang Puluh Bubung (Kelurahan Tungkal), Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel memiliki tanah ulayat yang terletak di Air Laway.

Sejak tahun 1979 telah terdaftar Tanah Pusaka Dusun Tungkal Air Laway beserta nama-nama Kepala Keluarga (KK) Dusun Tungkal di Kantor Agraria Kabupaten Dati II Muara Enim atau Badan Pertanahan Nasional No.5/HKT/1979 tertanggal 26 Januari 1979.

Yusran menambahkan, berdasarkan dari sejarah Bebue Tanduk Kerbau bertuliskan huruf Naskah Kuno peninggalan Puyang Raje Janggut yang diterjemahkan ke dalam huruf latin Indonesia.

BACA JUGA: Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Terdapat 18 patok-patok atau tugu-tugu perbatasan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Marga Tambelang Patang Puluh Bubung yang disebut tanah Pusaka Tungkal Air Laway.

Sejak tahun 1976, HKT membentuk kelompok tani yang disebut Kelompok Tani Himpunan Keluarga Tungkal, di mana pada tahun 1976 tersebut secara bersama-sama menguasai, menggarap, dan mengusahakan lahan/tanah hak ulayat tersebut dengan cara ditanami tanaman kelapa sawit, rukam/klengkeng, dan kayu ramuan lainnya sampai tahun 2004.

Adapun lahan tanahnya terletak di Air Lintang dan Ataran Sungai Jernihan serta Ataran Sungai Air Laway.

Diterangkannya, berdasarkan petunjuk dari tim Kemendagri yang turun ke lapangan. Penetapan lokasi tapal batas oleh tim Kemendagri pada 10 Oktober 2018 lalu, disaksikan oleh pejabat terkait dari Pemkab Lahat maupun dari Pemkab Muara Enim.

“Jadi Tanah Ulayat kami ini ada sejarahnya dari zaman Belanda, terhadap dasar kepemilikan tanah ulayat jelas dan lengkap,” tegas Yusran.

Sampai saat ini, kata dia, antara masyarakat ex Marga Tamblang Patang Puluh Bubung yang memilik Tanah Ulayat di Air Laway belum terjadi kesepakatan/mufakat maupun ganti rugi antara masyarakat Kelurahan Tungkal dengan PT Bukit Asam Tbk atas tindakan penggusuran dan penambangan di atas Tanah Ulayat milik masyarakat Kelurahan Tungkal, Muara Enim.

“Permasalahan tanah ulayat ini telah dikuasakan kepada kuasa hukum kami Kantor Hukum Rustini, S.H., M.H dan Partners,” tegasnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Muara Enim Apresiasi Kelestarian Adat Desa Tanjung Baru

Sementara itu, dari Kantor Hukum Rustini, S.H., M.H dan Partners, surat somasi dengan Nomor : 015/KH-RP/SOM/VI/2022 tertanggal 28 Juni 2022 dan ditujukkan ke Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk dengan Cq Manager Biro Hukum dan Regulasi PT Bukit Asam Tbk.

Bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas PT Bukit Asam Tbk patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 22 (1) Pelaku Usaha yang menggunakan lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; pengenaan denda administratif; paksaan Pemerintah; pembekuan perizinan berusaha; dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Untuk menghindari sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihaknya berharap PT Bukit Asam Tbk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap hilangnya hak tanah ulayat klien kami, maka kami ingatkan kepada PT Bukit Asam Tbk untuk segera menanggapi somasi ini paling lambat 7 hari setelah somasi ini diterima,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait somasi dari Kantor Hukum Rustini, S.H., M.H & Partners kepada PT Bukit Asam Tbk atas tanah ulayat warga Tungkal Muara Enim yang tergabung dalam HKT, belum memberikan jawaban.

Awak media juga berusaha melakukan konfirmasi ke Sekper PTBA, Apollonius Andwie C dan Manager Humas, Daya Ningrat, juga belum ada jawaban. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: