Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Warga masyarakat yang masuk kategori tertentu bisa mendapatkan fasilitas urus sertifikat tanah secara gratis. Ada tiga layanan pertanahan yang digratiskan.
Yaitu meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Selanjutnya, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Baca juga: Pemkab Muara Enim Fasilitasi Proses Sertifikasi Tanah
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terhadap Pihak Tertentu. Berikut cara dan syarat dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,- atas jenis PNBP bagi pihak tertentu, yakni meliputi:
1. Masyarakat tidak mampu. Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya;
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.
Melampirkan foto copy anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan Polri.
Melampirkan foto copy keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau foto copy akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk;
6. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya).
Melampirkan foto copy Akta Ikrar Wakaf;
7. Masyarakat hukum adat.
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah;
8. Catatan tambahan. Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: