Pasangan Suami Istri Ini Minta PTBA dan PT BSP Stop Aktivitas Penggusuran

Pasangan Suami Istri Ini Minta PTBA dan PT BSP Stop Aktivitas Penggusuran

Sidang gugatan sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan PTBA dan PT BSP dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Sabar Ompu Sunggu SH MH, Alexander Ompu Sunggu SH, dan Supendi SH MH, merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap PTBA dan BSP yang seakan-akan tidak menghormati hukum.

"Para tergugat ini seakan tidak ada lagi hukum, mereka masih melakukan pengerjaan kegiatan di tanah sengketa, seharusnya kalau menghormati hukum ketika kita daftarkan gugatan itu dianggap lahan status quo secara hukum," ujar Sabar.

BACA JUGA:Melintas di Siang Hari, Truk Tambang Diduga Milik PTBA Timbulkan Kemacetan

BACA JUGA:PTBA Tutup Tahun dengan Fatality, Operator Excavator Tenggelam di Site MTBU

Sabar mengatakan, kliennya sudah menghabiskan semua harta dari hasil keringatnya sendiri untuk mempertahankan lahannya, dengan harapan lahan itu bisa menghidupi keluarganya.

"Saya juga telah meminta kepada Majelis Hakim agar dilakukan tindakan-tindakan maupun imbauan agar dihentikan aktivitas di lokasi," katanya.

Sabar menuturkan, penguasaan lahan secara fisik selama ini milik kliennya, sehingga penggusuran sepihak yang dilakukan PTBA dan BSP ini bisa dikatakan pengrusakan dan pemaksaan untuk mengintimidasi.

"Hentikan sementara aktivitas, jangan sampai nanti kami yang melakukan juga kegiatan di sana, terjadi gesekan-gesekan bisa saja pertumpahan darah," tuturnya.

BACA JUGA:Operator Excavator Tewas Tenggelam, Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site MTBU

BACA JUGA:Romili Warga Muara Enim Rebut Kembali Lahannya dari PTBA, Sempat Berkali-kali Ditawar Akan Dibeli

Sabar juga berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung melihat masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.

"Kami memohon kepada Presiden Prabowo menindak tegas semua yang melakukan penyerobotan terhadap tanah klien kami. Jangan hanya politis-politis saja, tapi masyarakat kecil kita benahi supaya negara kuat," harapnya.

Duduk perkara dugaan penyerobotan lahan milik Robert Aritonang dan Polinawaty S. oleh PTBA dan PT BSP ini telah berlarut-larut selama 3 tahun tanpa adanya penyelesaian.

PTBA dan PT BSP diduga melakukan penyerobotan dan penambangan hingga merusak lahan pasutri yang telah ditanami kelapa sawit tanpa adanya ganti rugi.

BACA JUGA:Begini Kronologi Operator Excavator Tewas Tenggelam di Site MTBU Milik PTBA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: