Operator Excavator Tewas Tenggelam, Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site MTBU

Operator Excavator Tewas Tenggelam, Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site MTBU

Dirjen Minerba hentikan aktivitas produksi PTBA di Site MTBU pasca kejadian operator excavator tewas tenggelam di IUP PTBA. Foto : ILUSTRASI/DIRJEN MINERBA KEMENTERIAN ESDM--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebut kegiatan produksi di Site MTBU dihentikan pasca fatality menimpa seorang operator Excavator Amfibi bernama Zakaria (33).

“Kegiatan produksi di Site MTBU itu sudah dihentikan sejak insiden tersebut hari Kamis. Saat ini tim Inspektur Tambang sedang melaksanakan investigasi,” jelas Dirjen Minerba, dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumsel, Sabtu 24 Desember 2022.

Selain membenarkan peristiwa naas tersebut, Sunindyo juga tidak membantah mengenai informasi yang beredar mengenai kronologi kejadian, seperti yang beredar di grup WhatsApp.

Menurutnya, terkait penghentian operasional dan investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Tambang ini menjadi tindakan tegas yang dilakukan oleh Dirjen Minerba.

BACA JUGA:Begini Kronologi Operator Excavator Tewas Tenggelam di Site MTBU Milik PTBA

BACA JUGA:Keuntungan Pakai CNG, Selain Irit, Performa Sepeda Motor Lebih Bagus

Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, terkait kewajiban perusahaan tambang apabila terjadi fatality di lingkungan kerja.

Mengutip isi surat tersebut, disebutkan tiga poin yang wajib dilakukan saat terjadi fatality.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati ditindaklanjut.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap kinerja KTT atau PTL Perusahaan yang apabila berdasarkan evaluasi dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PTBA Tutup Tahun dengan Fatality, Operator Excavator Tenggelam di Site MTBU

BACA JUGA:PT TeL Peroleh Apresiasi Kementerian Investasi/BKPM RI

Dan tidak menjalankan tanggungjawabnya maka bisa diganti atau dicabut surat pengesahannya sebagai KTT atau PTL.

Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: