Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

Warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik, Desa Keban Agung, Muara Enim meminta PT Bukit Asam menghentikan kegiatan land clearing hingga ada kesepakatan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Tidak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Walaupun tak menemui kesepakatan, namun PT Bukit Asam (PTBA) tetap melakukan land clearing di lahan milik warga.

Akibatnya, ratusan warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel mendesak PT Bukit Asam menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional lainnya di sekitar lahan warga itu.

Bahkan warga meminta Pj Bupati Muara Enim turun ke lokasi, sebab pihak Perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan warga.

Padahal mediasi warga Desa Keban Agung dengan PT Bukit Asam serta PT Bumi Sawindo Permai (BSP) yang berlangsung di kantor Kecamatan Lawang Kidul, berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat antara kedua belah pihak, pada Senin 6 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Bagikan Dividen Rp4,6 Triliun

Warga menolak rencana PT Bukit Asam untuk mengganti rugi lahan warga senilai Rp6.000 per meter yang ditawarkan Perusahaan.

Ketua Tim 9, Yusnandar mengatakan, mediasi tidak menemukan titik terang atau kata mufakat, karena Perusahaan bersikeras untuk tetap mengganti lahan warga Rp6.000 per meternya.

"Kami tidak menerima keputusan tersebut. Pihak Perusahaan dipersilakan untuk melakukan komunikasi karena akan ada mediasi selanjutnya," kata Yusnandar, Jumat 10 Mei 2024.

Melihat perusahaan masih melakukan aktivitas di area lahan warga, pada Kamis 9 Mei 2024, akhirnya warga memasang patok batas tanah mereka yang diduga diserobot PT Bukit Asam dan PT BSP.

BACA JUGA:345 Putra-Putri Daerah Terima Beasiswa Bidiksiba dari PT Bukit Asam

Bahkan masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur".

"Sebelum ada kata sepakat warga meminta agar tidak ada pergerakan kegiatan operasional berbentuk apapun yang dilakukan Perusahaan di lahan warga," tegasnya.

Salah satu perwakilan Tim 9 yang juga pemilik tanah, Sayfullah mengatakan, pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya, hak masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikelola bertahun-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: