Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga
Warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik, Desa Keban Agung, Muara Enim meminta PT Bukit Asam menghentikan kegiatan land clearing hingga ada kesepakatan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Lantaran tidak kunjung ada solusi, pihaknya meminta Pj Bupati Muara Enim untuk turun ke lapangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dizolimi oleh PT Bukit Asam dan PT BSP.
"Ini adalah jeritan rakyat Pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan,” ungkap Syaifullah.
Syaifullah menerangkan, kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PT Bukit Asam dan PT BSP.
Pihaknya juga memasang spanduk 400 ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PT Bukit Asam dan PT BSP.
"Berdasarkan hasil notulen rapat di Kantor Camat kemarin tidak akan ada aktivitas di lahan masyarakat, sebelum ada keputusan namun itu semua diingkari oleh PT BSP dan PTBA," jelasnya.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bagi Eks Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Niko Chandra, menyampaikan bahwa PT Bukit Asam Tbk dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baikm
Termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.
PT BSP merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan
Kemudian PT Bukit Asam telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PT Bukit Asam dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah setempat.
Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: