Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan

Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejati Sumsel tahan 3 orang terlibat kasus dugaan korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam, yaitu PT SBS. Foto : sumateraekspres.id--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan bos PT Bukit Asam ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel.

Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud ialah Anung Dri Prasetya, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam.

Anung Dri Prasetya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023 kemarin.

Selain Anung Dri Prasetya, Kejati Sumsel juga menetapkan 2 nama lain, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.

BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

Dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam kala itu Tjahyono Imawan.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.

 “Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” jelas Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” tambah Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: