Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan

Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejati Sumsel tahan 3 orang terlibat kasus dugaan korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam, yaitu PT SBS. Foto : sumateraekspres.id--

BACA JUGA:KPK Sebut Ditjen Pajak Rawan Korupsi, Modusnya Memainkan Harga

Kemudian hasil dari penggeledahan, Tim Penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen terkait akuisisi saham tersebut.

"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," ulasnya.

Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI).

"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," jelasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sita Berkas Sembilan Kabupaten, Termasuk Muara Enim

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: