BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel
Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel. Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam dimaksud ialah Anung Dri Prasetya, yang ditetapkan tersangka pada Rabu 21 Juni 2023.
Namun selain Anung Dri Prasetya, Kejati Sumsel juga menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel karena kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PT Bukit Asam itu ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, sebagaimana enimekspres.co.id kutip dari sumateraekspres.id.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” tambahnya.
Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik).
Tim penyidik kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: