BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel. Foto : Istimewa--

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa antara lain JP, mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam yang menjabat pada tahun 2012-2015.

Lalu, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Dukung Program KPK RI, Pemprov-Kejati Sumatera Selatan Sinergi Berantas Praktik Korupsi

Disamping itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bukit Asam dan anak perusahaannya di Tanjung Enim, serta kantor PT SBS, dan PT BMI di Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di sumateraekspres.id dengan judul "BREAKING NEWS: Mantan Bos PTBA Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: