LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Kolaborasi ini akan berfokus pada layanan perlindungan dan pemulihan lanjutan.
Demikian terungkap dalam pertemuan Pimpinan LPSK dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, sebagai kementerian baru, pihaknya sedang berusaha mengembangkan transformasi di semua bidang, terutama dalam perlindungan dan pelayanan.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
BACA JUGA:Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Ada dua hal pokok yang ingin dicapai, yaitu peningkatan kualitas perlindungan yang baik.
Hal ini berangkat dari berbagai permasalahan, salah satunya banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga menghadapi ketidakadilan.
“Sebagian besar PMI direkrut oleh calo dan mengalami ketidakjelasan dari pihak penyalur atau Perusahaan," kata Karding.
"Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap pekerja migran karena mereka menyumbang devisa yang besar, tetapi selama ini belum mendapatkan perhatian yang semestinya,” ungkap Karding lagi.
BACA JUGA:LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
BACA JUGA:LPSK Apresiasi Tim Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal
“Fokus kami adalah melakukan pencegahan sekaligus menangani deportasi," bebernya.
Kaitannya dengan LPSK adalah pencegahan PMI yang berangkat secara unprosedural, dan pihaknya berharap korban berani mengungkap fakta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: