Hari HAM Sedunia, LPSK: Perlu Kebijakan Komprehensif Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu
Dalam momentum peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menekankan perlunya penguatan program psikososial untuk korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) masa lalu. Foto : Isti--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam momentum peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menekankan perlunya penguatan program psikososial untuk korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) masa lalu.
Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran LPSK, di tengah harapan pemulihan dari korban dan keluarga korban yang terus meningkat.
LPSK sesuai mandat UU 31 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan kepada korban PHB berupa bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan psikologis.
Bahkan, Antonius mengingatkan, program perlindungan LPSK dalam tindak pidana PHB tidak memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu sebagaimana pemberian kompensasi dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
BACA JUGA:LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB
BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT
Para korban yang telah mendapatkan Surat Keterangan/Ketetapan sebagai korban PHB dari Komnas HAM, dapat diberikan pemulihan oleh LPSK.
“Bersama organisasi pendamping korban, LPSK membersamai para korban untuk melakukan pemulihan. Mereka membantu mendata, melakukan assesmen, menguatkan para korban PHB hingga menyalurkan bantuan,” tutur Antonius.
Berkat organisasi pendamping seperti Fopperham, Sekber’65, YAPHI dan lainnya jumlah permohonan yang masuk ke LPSK terus bertambah.
Jumlah permohonan dari korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM yang Berat ke LPSK hingga November 2024 berjumlah 835 pemohon.
BACA JUGA:LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
BACA JUGA:LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana
Sedangkan Terlindung LPSK pada 2024 sebanyak 1.238 orang.
Mereka terbanyak dari Jawa Tengah (662), DI Yogyakarta 335, Sumatera Barat (100), Jawa Timur (35), DKI Jakarta (32), dan Jawa Barat (27).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: