Temui Korban Penyiraman Air Keras, Ketua LPSK Pastikan Negara Hadir

Temui Korban Penyiraman Air Keras, Ketua LPSK Pastikan Negara Hadir

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi di sela menemui para korban penyiraman air keras yang kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Sukabumi, pada Sabtu 4 Januari 2024. Foto : Istimewa--

SUKABUMI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang ibu dari 2 anak dan 1 orang cucu menjadi korban penyiraman air keras di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku bukan orang lain, melainkan suami dari korban yang merupakan ayah tiri dari anak-anak tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menemui para korban yang kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Sukabumi, pada Sabtu 4 Januari 2024.

“Negara harus hadir terhadap para korban tindak pidana, termasuk pada kasus penyiraman air keras ini,” kata Achmadi di sela kunjungan ke RSUD Sekarwangi sambil berkoordinasi dengan tim medis yang menangani korban.

BACA JUGA:LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Menurut Achmadi, kunjungan yang dilakukannya beserta tim LPSK itu merupakan tindakan proaktif, mengingat korban penyiraman air keras dalam kondisi memprihatinkan dengan luka bakar hampir 45%.

“Tindakan proaktif dilakukan agar korban dapat mengajukan perlindungan ke LPSK, baik pemenuhan hak dan pemberian bantuan, khususnya bantuan medis,” ungkap Achmadi seraya mengapresiasi tim medis dari RSUD Sekarwangi yang cepat tanggap dalam menangani para korban.

Selain dengan tim medis RSUD Sekarwangi, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Sentra Phalamartha Sukabumi, Pemerintah Daerah Sukabumi diwakili DP3A, Polres Sukabumi, relawan, dan Sahabat Saksi Korban yang bersama LPSK konsen dengan perlindungan korban.

Koordinasi dilakukan khususnya terkait pemulihan medis para korban.

BACA JUGA:Hari HAM Sedunia, LPSK: Perlu Kebijakan Komprehensif Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu

BACA JUGA:LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

Dengan luka bakar yang diderita hampir 45%, 2 dari 4 korban membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan merujuk mereka ke RSUP Hasan Sadikin Bandung. I

ni dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: