LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural

LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Selain itu, Wawan menambahkan bahwa LPSK memiliki skema pemulihan psikososial, meskipun anggarannya terbatas.

“Psikososial ini terbagi menjadi reguler dan lanjutan. Sepemahaman saya, Kementerian P2MI memiliki program pemberdayaan. Bantuan psikososial ini dapat disinergikan, sehingga mitigasi awal dilakukan LPSK, sementara pemberdayaan jangka panjang dapat menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: