LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural

LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Foto : Istimewa--

"Kami juga memerlukan kerja sama dengan LPSK, terutama dalam merumuskan gagasan yang bisa dikerjakan bersama. Mari kita diskusikan peran-peran yang saling melengkapi,” lanjut Karding, didampingi Plt Dirjen Pelindungan Rinardi, Plt Sekjen I Ketut Suardana, Kepala Biro Humas Hengky, serta 3 staf khusus.

Ketua LPSK, Achmadi, menuturkan Kementerian P2MI memiliki mandat untuk memberikan perlindungan, sebagaimana halnya LPSK.

BACA JUGA:LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

BACA JUGA:Ini Harapan LPSK pada Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Ada irisan kewenangan yang sangat kuat antara LPSK dan Kementerian P2MI. Kita tahu bahwa Indonesia sangat luas dan kompleks, tetapi LPSK hanya memiliki beberapa kantor perwakilan saja. Kami ingin sekali memperkuat organisasi,” ujar Achmadi, yang hadir bersama Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Achmadi menambahkan, LPSK siap berkolaborasi dalam layanan perlindungan dan pemulihan lanjutan.

“LPSK memahami bahwa P2MI memiliki kantor perwakilan yang dapat menjadi keunggulan dalam mewujudkan perlindungan berkualitas," ujar dia.

"LPSK sendiri memiliki SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di berbagai daerah. SSK ini menjadi kekuatan kita dalam memenuhi hak saksi dan korban, termasuk pekerja migran. Hal terpenting adalah mencari akar masalah, bukan hanya mencegah, tetapi juga mengidentifikasi 'mastermind'-nya,” tegas Achmadi.

BACA JUGA:Hari HAM Sedunia, LPSK: Perlu Kebijakan Komprehensif Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu

BACA JUGA:LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana

Dari sisi kasus yang ditangani, LPSK baru menyentuh pelaku-pelaku lapangan dan belum sampai pada pelaku besar, apalagi korporasi.

“Dalam melindungi korban, keberanian mereka untuk bicara adalah aset berharga. Ini tidak hanya tentang perlindungan fisik, tetapi juga membangun keberanian untuk mengungkapkan kebenaran,” imbuhnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa dari 10.217 permohonan perlindungan ke LPSK pada tahun 2024, sebanyak 594 di antaranya berasal dari tindak pidana perdagangan orang.

“Ada potensi sinergi kelembagaan yang bisa dibangun bersama. Jika Kementerian P2MI melakukan pencegahan, LPSK dapat menangani hak-hak korban sebelum mereka dipulangkan, termasuk hak atas restitusi. Ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Harapan kami, hakim memiliki pemahaman yang baik untuk memberikan restitusi sebesar-besarnya bagi korban,” ungkap Wawan.

BACA JUGA:Temui Korban Penyiraman Air Keras, Ketua LPSK Pastikan Negara Hadir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: