LPSK Apresiasi Tim Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal
Wakil Ketua LPSK, Antonius Ps Wibowo. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepolisian Tangerang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia 1 November 2024.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan manusia berkedok pekerja migran.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Ps Wibowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini sangat penting dalam menjamin keselamatan dan martabat pekerja migran.
Dia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi warga negara dari risiko eksploitasi, sejalan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
BACA JUGA:Simak Penyebab, LPSK Batalkan Richard Eliezer Ditahan di Rutan Salemba
BACA JUGA:Kodam Brawijaya Dukung Keberadaan Sekolah Ramah Anak
“Salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO. Setiap individu yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan serta informasi yang jelas tentang prosedur yang aman,” ungkap Antonius.
Ditambahkan oleh Antonius, bahwa hal tersebut juga selaras dengan Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029, khususnya pada poin 1 dan 7.
Poin pertama Asta Cita menekankan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Poin ke-7 menegaskan perlunya reformasi hukum dan birokrasi untuk memberikan perlindungan yang efektif dan efisien kepada korban, termasuk upaya pemberantasan korupsi dan TPPO.
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Dukung Pertamina Patra Niaga Jalankan Program Pemerintah BBM Satu Harga
“Sebagai Lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk mereka yang terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), LPSK turut memperkuat prinsip-prinsip HAM dalam menangani korban eksploitasi dan kekerasan. Perlindungan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan, kehormatan, dan hak-hak setiap warga negara tetap terjaga,” jelas Antonius.
Berdasarkan data permohonan perlindungan ke LPSK per Oktober 2024, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan untuk kasus TPPO ke LPSK, yang telah mencapai 419 permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: