LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

BACA JUGA:Simak Penyebab, LPSK Batalkan Richard Eliezer Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka Agus diduga memanfaatkan kakinya untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Agus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS.

Sri Nurherwati menegaskan bahwa keadilan adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua pihak, baik korban maupun pelaku.

Ia menyerukan peran aktif masyarakat dalam mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang dapat merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

BACA JUGA:Tempat Pembuatan Tinta Palsu Digerebek Bareskrim Polri, Begini Kata Pihak Epson

Menurutnya, pendekatan yang berimbang dan objektif adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.

"Keadilan adalah hak bagi semua pihak. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang merugikan korban maupun pelaku. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran," ungkap Sri Nurherwati.

LPSK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Perlindungan terhadap korban dan pemberian akomodasi yang layak bagi pelaku sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: