Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim telah menangani 12 perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya 2 perkara yang ditangani pelakunya adalah pihak keluarga sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson mengatakan, di tahun 2024 Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim menangani 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pelakunya bahkan juga ada dari pihak keluarga, di mana itu ada 2 perkara. Sisanya dilakukan oleh pihak luar," beber AKP Darmanson, Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Sendiri, Sapri Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang
Menurutnya, semua korban kekerasan seksual pasti mengalami trauma terutama apabila korbannya masih di bawah umur.
Upaya Polres Muara Enim dalam menekan kasus kekerasan seksual ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Muara Enim dengan melakukan sosialisasi baik ke kecamatan, ke desa-desa, dan sekolah-sekolah.
Selain itu, Polres Muara Enim dalam hal ini Unit PPA Satreskrim juga membuat posko pengaduan kekerasaan seksual yang memfasilitasi masyarakat untuk konseling dan melaporkan kejadian kekerasaan seksual.
"Kami mengimbau khususnya bagi orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya jangan sampai terjadi hal-hal yang mengarah ke kejahatan seksual. Bila terjadi jangan takut melapor karena akan mempengaruhi psikologi dari anak," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: