Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Sekda Provinsi Sumsel Supriono saat menerima kunjungan kerja tim LPSK. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel-LPSK bakal jalin kerja sama dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan.

Di mana diberikannya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu peristiwa memang sangat penting dilakukan.

Sebab itu, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menyambut baik rencana kerjabsama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pemprov Sumsel tersebut.

"Kita tentu sangat setuju digarapnya kerja sama ini untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, baik dari sisi hukum maupun perawatan akibat tindak kriminal yang dialami," kata Sekda Supriono saat menerima kunjungan kerja tim LPSK, Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA: Soal Isu Penculikan Anak, Pemkot Prabumulih Imbau Sekolah untuk Waspada

Bahkan agar kerja sama tersebut dapat terjalin dengan baik, Supriono meminta persamaan persepsi dari semua lini.

Mulai dari kabupaten dan kota maupun pihak lainnya harus dibangun sehingga nantinya dapat berjalan selaras.

"Payungnya mungkin bisa dengan Undang-Undang. Namun ini harus kita kaji lagi agar kerja sama ini berjalan maksimal. Kita harus menyamakan persepsi dengan kabupaten dan kota yang ada," terangnya.

Tidak hanya itu, sosialisasi yang masif juga harus dilakukan sehingga masyarakat paham langkah yang dilakukan.

BACA JUGA: Jelang Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Perawatan Taman Simpang Bandara Sampai Bandara SMB 2

"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," ulas dia.

Apalagi, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.

"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerah. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.

Dia menjelaskan, tidak adanya Perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran Pemerintah Daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukkan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: