Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

Makmur Maryanto kuasa Abdul Manan meminta keadilan dengan memperlihatkan berkas pengaduan yang ditunjukan ke Pemeritah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Kami menuntut Perusahaan memberikan kompensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

Selain itu, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada di hilir kebun Abdul Manan, yang bersumber dari disposal PT TBBE, seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produktivitas kebun turun drastis.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

BACA JUGA:RMK Energy Beri Bantuan Kepada Korban Banjir di Kabupaten Lahat dan Muara Enim

Serta pohon kelapa sawit terancam mati sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh PT TBBE.

Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak Perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya (Lahan milik Holilah).

Hal ini tertuang dalam berita acara verifikasi lapangan pengaduan terhadap PT TBBE pada Kamis 1 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo, menyatakan jarak disposal ke kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta di lapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui foto satelit PT TBBE.

BACA JUGA:Tidak Sisakan Limbah Produksi, PT SBS Komitmen Menjaga Lingkungan

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Cek Limbah PT BAS, Kenapa?

Atas temuan fakta di lapangan tersebut, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusannya ke Pemerintah Pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta, Gubernur Sumsel, dan Bupati Muara Enim).

"Masalah ini sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan," jelasnya.

"Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak Perusahaan," ulas mantan Kades Gunung Megang Dalam ini.

BACA JUGA:Sungai Enim Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, Pj Sekda: Jika Terbukti Tidak Ada Toleransi, Izin Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: