Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

Makmur Maryanto kuasa Abdul Manan meminta keadilan dengan memperlihatkan berkas pengaduan yang ditunjukan ke Pemeritah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Permasalahan pencemaran disposal oleh PT TBBE bakal berbuntut.

Soalnya, petani sawit bernama Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya melaporkan kasus ini ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan juga Pemkab Muara Enim.

Laporan itu atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) menyebabkan kelapa sawitnya banyak yang mati.

Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik Perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Gunung Megang Muara Enim Terancam Mati

"Sudah beberapa kali pertemuan dengan Perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan tidak layak," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan, Kamis 12 September 2024.

"Kita sudah rugi banyak, semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," lanjut dia.

Menurut Makmur, menindaklanjuti surat terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, perihal pencemaran limbah di kebun kelapa sawit hak milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan disposal PT TBBE yang bergerak di bidang tambang batu bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-undang No 32 Tahun 2009.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki

BACA JUGA:Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK

Itu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang lainnya yang terkait dengan pencemaran lingkungan hidup yang mengatur sanksi kepada Perusahaan yang dimaksud.

Maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab teknik di PT TBBE atas kegiatan pengerjaan disposal yang menyebabkan limbah di kebun kelapa sawit hak milik Abdul Manan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: