Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK

Kajari Muara Enim  Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim, Jumat (21/7/2023) pagi --

ENIMEKSPRES.CO.ID,MUARA ENIM—Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan pengembangan kasus jual beli asset tanah Pemkab Muara Enim, yang dijual oleh oknum Kades Gunung Megang Luar berisial, DI kepada PT RMK.

Statement tersebut tentunya menjadi warning alias harap-harap cemas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bukan tidak mungkin kedepan, kejari Muara Enim akan menetapkan tersangka baru jika cukup alat bukti.

Sebagaimana diketahui oknum Kades Gunung Megang Luar berisial, DI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Mandiri, Ini Posisi dan Syaratnya

“Ini perkara termasuk besar dan tidak sederhana, tentunya kami sangat serius mengembangkan kasus ini. Kita akan terus kembangkan  kasus berdasarkan bukti dan fakta di lapangan,” ungkap Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim, Jumat (21/7/2023) pagi saat ada kegiatan di kantor Kejari yang baru di Islamic Center Muara Enim.

Kajari Ahmad Nuril Alam yang didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Kasi Barang Bukti  Erwan, Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, Kasi Datun Beni. 

Sambung Ahmad Nuril Alam salah satu keseriusan pihaknya dalam menangani kasus jual beli jalan milik asset Pemkab Muara Enim yang dijual oleh oknum Kades Gumer Luar ke PT RMK tersebut.

Pihaknya sudah memeriksa banyak saksi, jumlah saksi sekitar 28 orang.

BACA JUGA:Dulu Cuma Miliki Dua Kecamatan, Kota di Sumsel Ini Luasnya Hanya 434 Km2, Bisa Tebak Kota Apa?

“Bahkan empat saksi yang kita minta keterangan adalah saksi ahli seperti dari BPN, saksi dibidang pertambangan yakni dari Kementerian ESDM, saksi dari Kementerian Dalam Negeri dan saksi dari BPKP,” papar Ahmad Nuril Alam.

Namun kata Ahmad Nuril Alam, pihaknya tidak bisa gegabah atau serta merta untuk memutuskan suatu hal dalam kasus ini.

“Kita akan bekerja on the track saja, sesuai dengan bukti dan fakta di lapangan dan unsur obyektif penyidikan,” papar Ahmad Nuril Alam.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim berinisial DI, SH (33), ditahan Kejari Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: