Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim, Jumat (21/7/2023) pagi --
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres Muara Enim Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan
“Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun,” pungkas Kajari Ahmad Nuril Alam.(@al)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: