Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK
![Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK](https://enimekspres.disway.id/upload/535c8cc8c25265690f503e87881e19c3.jpeg)
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim, Jumat (21/7/2023) pagi --
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres Muara Enim Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan
“Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun,” pungkas Kajari Ahmad Nuril Alam.(@al)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: