Kejari Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim

Kejari Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim

Kejari Muara Enim memastikan sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, memastikan sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.

Kepala Kejari Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H, menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.

"Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan," tegas Rudi saat Coffee Morning bersama Insan Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 3 Juli 2025.

Rudi mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim

BACA JUGA:Kebut Pemeriksaan Saksi, Kejari Muara Enim Temukan Indikasi Markup Dana Hibah PMI

"Kami tidak gegabah, kami mau membuat dakwaan itu uraiannya harus jelas, kerugiannya sekian, siapa yang melakukan, siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Oleh karena itu, Rudi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan tersangka dalam perkara korupsi PMI ini.

"Kita juga kalau bisa ingin cepat, tapi melaksanakan tugas penegakan hukum ini kepastiannya harus jelas," tegas dia.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI Muara Enim ini telah berlangsung sejak Maret 2025.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif dan Stempel Palsu Dugaan Korupsi di PMI

BACA JUGA:Kejari Sita Barang Bukti Uang Sebesar Rp50 Juta Atas Dugaan Tipikor di PMI Muara Enim

Penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Muara Enim dan menyita 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri. 

Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial WA yang berada di Kelurahan Air Lintang juga turut digeledah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: