Pemkab Muara Enim Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pulihkan Lahan Warga

Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terbukti mencemari kebun sawit warga, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) disanksi untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.
Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Senin 21 Juli 2025.
Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I H. Emran Tanrani tersebut, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam, dan manajemen PT TBBE.
Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.
BACA JUGA:Masyarakat Gunung Megang Dalam Tolak Rencana Penambangan Oleh PT TBBE
BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO
Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim.
Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.
Kebun sawit Milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare.
Sementara 2 hektare lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.
BACA JUGA:Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun Tangan
Ketebalan lumpur yang mengering diprediksi paling dalam 15 centimeter, beserta bongkahan batu bara yang ikut terbawa ke areal perkebunan, sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan produktifitas pohon sawit yang ada.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin mengatakan, kesimpulan dari rapat tersebut telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: