Kenali Hukum, 246 Kades di Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Kenali Hukum, 246 Kades di Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Sebanyak 246 Kades se-Kabupaten Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan MoU Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima dalam Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp202.924.333.808 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp53.673.713.287

Sehingga menjadi Rp256.598.047.095,- yang disalurkan juga pada 246 desa dalam Kabupaten Muara Enim.

Selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp9.000.571.799.

Dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp1.211.315.355 sehingga menjadi Rp10.211.887.154.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bersama PWI Gelar Bakti Sosial Bantu Sembako untuk Korban Banjir

Serta dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp1.109.402.371 dan untuk APBD Perubahan ada kenaikan sebesar Rp11.012.061.936.

Sehingga menjadi Rp12.121.464.307 dana yang digulirkan kepada desa terbesar adalah Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu sebesar Rp3.040.361.697.

Dan yang terkecil desa Desa Ujan Mas Ulu sebesar Rp916.619.297 dikarenakan belum mendapatkan dana desa.

Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa tujuan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan penandatanganan MoU untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan Dana Desa dan dana lain.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Halal Bihalal Bersama Kades, Lurah dan Camat

Serta bukan bentuk perlindungan bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan kekebalan hukum.

Serta agar Pemerintah Desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Juga peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya demi mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab.

"Semua itu merupakan salah satu bentuk komitmen keseriusan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk membangun kesamaan dan keselarasan dalam program pembangunan desa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: