Kenali Hukum, 246 Kades di Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Kenali Hukum, 246 Kades di Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi

Sebanyak 246 Kades se-Kabupaten Muara Enim Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan MoU Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 246 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi.

Hal ini untuk mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan wewenang yang dapat menjerat Kepala Desa.

Untuk menghindari dari jeratan hukum maka setiap Kepala Desa diminta bisa dan terus belajar mengenali hukum sehingga bisa menjauhi hukuman.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Memorandum of Understunding (MoU) Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Luncurkan Inovasi JAGA TANGAN, Ini Tujuannya

Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan.

Menurut Rudi Iskandar, dari pengalaman sebelumnya Kades banyak yang terjerat hukum akibat mereka tidak mau mengenali hukum dengan belajar.

Sebab hukum dan aturan sifatnya dinamis terus berubah-ubah, dan jika tidak mau belajar dan bertanya maka akan merugikan diri sendiri.

"Semua pihak bisa mengawasi Dana Desa termasuk wartawan, supaya dalam penggunaannya jangan disalahgunakan dan transparan," tegas Rudi yang baru 3 bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD, Kejari Muara Enim Adakan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Dikatakannya, bahwa ada beberapa motif yang ditemukan dan sering dilakukan oleh Kades.

Seperti menghindari membuat rencana anggaran biaya dibuat di atas harga pasar rata-rata, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan menggunakan daina Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lainnya.

Meminjam Dana Desa untuk kepentingan pribadi, adanya pungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum pejabat kecamatan dan kabupaten/kota.

Kemudian membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya, penggelembungan atau markup pembayaran honorium perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: