Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

Pengecekan lahan kebun sawit milik Abdul Manan yang terdampak limbah disposal oleh PT TBBE beberapa waktu lalu. Foto : DOK/OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Persoalan adanya dugaan limbah disposal yang mencemari perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, akibat operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), Pemkab Muara Enim meminta Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi ulang.

Dalam berita acara peninjauan lapangan pengaduan terhadap PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Sebelumnya dijelaskan bahwa pada Selasa 6 Agustus 2024 telah dilakukan peninjauan verifikasi lapangan di PT TBBE atas laporan pengaduan dugaan adanya pencemaran lingkungan di kebun milik Abdul Manan yang dikuasakan ke Makmur Maryanto di Desa Gunung Megang Dalam dan PT RMKO.

Kegiatan itu dihadiri oleh tim Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam dan pihak perusahaan.

BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Gunung Megang Muara Enim Terancam Mati

BACA JUGA:Tidak Sisakan Limbah Produksi, PT SBS Komitmen Menjaga Lingkungan

Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan fakta-fakta, berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBBE, Agung Prasetyo bahwa pada saat curah hujan tinggi bulan April 2024 lalu, tanggul yang berada di area disposal selatan terkikis atau jebol yang mengakibatkan material tanah terbawa masuk ke kebun milik Abdul Manan.

Setelah beberapa kali pertemuan non formal pada 3 Juli 2024, PT TBBE dan Abdul Manan melakukan pengecekan lapangan ke lahan yang diduga terdampak dan dilanjutkan pertemuan di kantor PT TBBE yang membahas perihal lahan yang diduga terdampak aktivitas operasional PT TBBE

Pihak Perusahaan menyampaikan kepada Abdul Manan untuk dilakukan pembebasan lahan dengan harga mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya atau lahan milik Holilah, namun belum mencapai kesepakatan.

Saat dilakukan verifikasi lapangan didapati bahwa telah terjadi penyempitan saluran atau aliran dari lahan Abdul Manan menuju ke anak Sungai Benaki, terdapat endapan lumpur di beberapa pohon kelapa sawit dan tidak terdapat pohon sawit yang mati.

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Cek Limbah PT BAS, Kenapa?

BACA JUGA:Sungai Enim Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, Pj Sekda: Jika Terbukti Tidak Ada Toleransi, Izin Dicabut

Berdasarkan keterangan Abdul Manan luas lahan pada dataran rendah seluas 1,5 hektare berdasarkan hasil pengukuran tim survei PT TBBE bersama Abdul Manan yang terindikasi terkena dampak akibat aktivitas operasional PT TBBE seluas kurang lebih 1 hektare.

Sehingga disarankan kepada Perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak yaitu milik Abdul Manan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan Pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: