Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian. 

Beasiswa ini merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan kepada keluarga peserta dalam memastikan pendidikan anak tetap berlanjut.

Adapun Manfaat Beasiswa dan Syarat Penerima.

Anak dari peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan beasiswa.

BACA JUGA:Demokrat Buka Penjaringan Balon Calon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim, Ini Syaratnya

Program ini juga berlaku bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat peserta telah membayar iuran minimal selama tiga tahun.

Adapun kriteria anak yang berhak menerima beasiswa adalah sebagai berikut:

- Berusia sekolah hingga belum mencapai 23 tahun

- Belum menikah dan belum bekerja

BACA JUGA:Sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia, Ini 6 Tanda Kematian yang Perlu Kita Ketahui

- Beasiswa diberikan untuk dua anak per keluarga

Bantuan beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diikuti:

- TK hingga SD: Rp1,5 juta per anak per tahun

- SMP/sederajat: Rp2 juta per anak per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: