Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian--

BACA JUGA:Rambut Semakin Tipis Karena Rontok? Ini 7 Cara Cepat untuk Mengatasi dan Mengobatinya, Rambut Auto Subur Lagi

- SMA/sederajat: Rp3 juta per anak per tahun

- Pendidikan tinggi (S1): Rp12 juta per anak per tahun

Proses Klaim Beasiswa

Proses klaim beasiswa dilakukan dengan melapor kepada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kasus kecelakaan kerja, pelaporan harus dilakukan dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian.

BACA JUGA:Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pemkab Muara Enim Beri Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan

sementara klaim JKM dilakukan oleh ahli waris dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta, fotokopi KTP, akta kematian, dan dokumen lain yang relevan.

Sonny Alonsye, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Muara Enim, menyatakan beasiswa ini sangat bermanfaat untuk memastikan anak tenaga kerja yang ditinggalkan.

di mana anak  bisa melanjutkan pendidikan tanpa kekhawatiran tentang biaya.

Ia juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, agar pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.

BACA JUGA:Ini 5 Pertanda Orang yang Akan Meninggal Dunia Menurut Islam

“Program beasiswa ini diharapkan dapat mengurangi beban keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena musibah. Sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan anak-anak Indonesia,” terang Sonny Alonsye. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: