Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp8,4 Miliar

Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp8,4 Miliar

Penyerahan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Dana Bantuan Pegawai Purnabakti Korpri yang mencapai batas pensiun terhitung 1 Maret 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. FOTO : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.485.593.303,89 kepada Pemkab Muara Enim di Muara Enim, Senin 4 Maret 2024.

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH kepada Pemkab Muara Enim yang diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, dengan disaksikan oleh Pemimpin BSB Cabang Muara Enim Dedek Abdul Halim, perwakilan Polres Muara Enim, dan instansi terkait.

Menurut Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, ini adalah program kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pengelolaan APBD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan tata usaha. 

Ternyata ada sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh vendor karena pada pelaksanaan proyeknya ada yang tidak sesuai seperti denda dan semacamnya sebanyak Rp8,4 miliar lebih. Ini suatu prestasi Kejari Muara Enim dan ini menguntungkan juga untuk Pemkab Muara Enim karena uang tersebut akan kembali ke kas daerah dan bisa digunakan lagi untuk kegiatan berikutnya.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima dalam Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Dirinya berharap kedepan, dalam pelaksanaan proyek tidak ada yang harus melalui proses hukum artinya jika harus ada tahapan pengembalian tentu silahkan dikembalikan. Karena setiap audit baik BPK atau audit apapun tetap masih ada masa tenggang pengembalian. 

"Kalau BPK ada tenggang 60 hari kalau ada kelebihan bayar segera dikembalikan dan sebagainya, dan itu akan banyak menyelamatkan keuangan negara dan membantu keuangan Pemerintah," tukasnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya dan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara JPN). Sebagai JPN, kami telah mendapatkan kepercayaan dari Bupati Muara Enim dengan adanya surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022.

Berbekal surat kuasa tersebut, pihaknya langsung memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bidang datun dengan melakukan upaya-upaya persuaif sebagai JPN, dan berhasil mengembalikan uang dari 21 penyedia atau vendor sekitar Rp8,4 miliar lebih. "Ini salah satu bentuk bantuan kami kepada negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bersama PWI Gelar Bakti Sosial Bantu Sembako untuk Korban Banjir

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan

Untuk tahun depan, lanjut  Nuril, pihaknya masih menunggu jika ada dari hasil temuan dari BPK RI tahun 2023 tersebut dan langsung dikoordinasikan dengan Pemkab Muara Enim (Bupati,red) untuk dieksekusi seperti ini lagi. Temuan BPK RIil tersebut bermacam-macam seperti beberapa kegiatan belanja modal yang ada di Dinas-Dinas dan juga denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan. "Ini merupakan langkah yang sangat baik dan merupakan bagian proses penegakan hukum dengan cara melakukan pencegahan," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: