Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) senilai Rp100 juta lebih dari 70 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis 22 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, Kepala BNNK AKBP Irzan Haryono, Kasdim 0404/Muara Enim Mayor Chb Jauhari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas Kelas IIB kabupaten mMuara Enim, Kadinkes Muara Enim Eni Zatilah, dan para undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, mengatakan di Indonesia khususnya di kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan Narkotika dan Kriminal lainnya cukup tinggi, khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan melainkan mereka yang terlibat sebagai Bandar Narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika, bahkan tidak tertutup kemungkinan terhadap para APH. 

Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima dalam Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bersama PWI Gelar Bakti Sosial Bantu Sembako untuk Korban Banjir

Sebagai informasi dan sebagai tinjauan yuridis pasal 270 KUHAP yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar rujukan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum atas sebanyak 70 perkara narkoba. 

Sejumlah penanganan pelimpahan berkas perkara baik dari BNNK maupun dari Polres Muara Enim.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka, lanjut Nuril,  namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa, untuk kita ketahui dampak dari Narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi. 

Dijelaskannya, narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejari Prabumulih MoU Pengintegrasian Pemulihan Keuangan Negara Melalui SIPUNGAR

Kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak anak/ remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Muara Enim.

Masih dikatakan Nuril, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah Inkracht dari bulan November tahun 2023 s/d bulan Januari tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: